Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bukan Sekedar Bangunan Tua, Cagar Budaya Samarinda Butuh Perlindungan Nyata

Oleh: Daffa Abi Permana, Mahasiswa Fisip Unmul

CAGAR: Masjid tertua Samarinda, Shirathal Mustaqiem. Foto Dok Net.

GOKALTIM.COM, SAMARINDA - Kota Samarinda menjadi salah satu kota yang memiliki sejarah unik di Pulau Kalimantan. Sebagai kota yang terletak di tepian Sungai Mahakam, Samarinda menjadi kota heterogen dengan budaya dan tradisi yang beragam.

Budaya di Kota Samarinda dipengaruhi Kerajaan Kutai yang menjadi pondasi penyebaran budaya dan agama di wilayah Kalimantan Timur. Awal mula perkembangan modern Samarinda dimulai pada abad ke-17 ketika masyarakat Bugis Wajo dari Sulawesi Selatan bermigrasi untuk bermukim ke wilayah tepian Sungai Mahakam.

Sejumlah bangunan bersejarah banyak memiliki peninggalan dari masyarakat yang bermigrasi ke Kota Samarinda. Peninggalan ini harus terus dilestarikan untuk menjadi warisan Samarinda hingga masa depan. Cagar budaya merupakan salahsatu warisan yang harus dilestarikan mencakup benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat maupun di air. 

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Tahun 2025, Kota Samarinda memiliki 14 cagar budaya yang terdiri dari Mimbar Masjid Shirathal Mustaqiem, Kotak Infaq Besi Masjid Shirathal Mustaqiem, Masjid Shirathal Mustaqiem, Makam La Mohang Daeng Mangkona, Bangunan SMP Negeri 21 Samarinda, Tugu Kebangunan Nasional Indonesia, Bangunan Kantor Polisi Samarinda (Polresta) / Ex Barak Polisi Zaman Belanda, Klenteng Thien Le Kong, Sirine PDAM Tirta Kencana, Tombak Pusaka Pasukan Bessi Banranga, Rumah Sauradja (Kapiten Daeng Ri Petta), Sapeq Karaang, Mabang, dan Lesung.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjadi landasan hukum tingkat nasional dalam pelestarian cagar budaya, namun di Kota Samarinda sendiri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pelestarian cagar budaya. Perda diperlukan untuk melindungi cagar budaya dan melestarikan cagar budaya yang kemungkinan masih dimiliki oleh masyarakat. 

Penetapan Perda dapat menjadi landasan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus melestarikan cagar budaya dan dapat mengatur mekanisme perlindungan cagar budaya di Kota Samarinda. Fokusan Perda juga dapat berfokus pada zonasi perlindungan situs cagar budaya agar tidak terganggu oleh pembangunan dan alih fungsi lahan. Kepastian hukum sangat dibutuhkan agar menjaga situs cagar budaya untuk generasi di masa depan.