SOSIALISASI: M. Udin saat memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba ke warga Melak- Foto Dok Pribadi. |
GOKALTIM.COM, MELAK - DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di wilayah V Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (9/3/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Pattimura, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh DPRD Provinsi Kaltim pada tahun 2024.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar, M.Udin, S.IP, mengatakan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta upaya pencegahan dan pemberantasannya.
"Perda ini mengatur tentang fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, baik berupa bantuan hukum, rehabilitasi, sosialisasi, edukasi, maupun advokasi, agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perda ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mulai dari teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga pencabutan hak politik.
"Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba, serta bersama-sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dapat memberantas narkoba di Kalimantan Timur," tuturnya.
Narasumber pertama dalam sosialisasi ini adalah Herman. Ia berbagi materi tentang dampak buruk narkoba bagi kesehatan, keluarga, dan masa depan.
"Jangan sampai terjerumus ke dalam narkoba, karena itu akan merusak hidup kalian," ungkapnya kepada masyarakat Melak.
Rahman, narasumber kedua menjelaskan tentang jenis-jenis narkoba, cara mengenali ciri-ciri pengguna dan pengedar narkoba, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan kasus narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar mereka. Kami siap membantu dan melindungi masyarakat yang berani melawan narkoba. Kami juga mengapresiasi Perda yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemprov Kaltim, karena itu menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba," katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 orang, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para pemuda di Melak, Kutai Barat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan interaktif, dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber.
Moderator dalam sosialisasi ini adalah M. Tonis, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk partisipasi aktif DPRD dan Pemprov Kaltim dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Perda yang berkaitan dengan narkoba.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan mereka terhadap bahaya narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan Perda ini, agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien," pungkasnya. (AGS/AR)