![]() |
| SAKSI: Suasana persidangan kasus korupsi lahan transmigrasi di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Kaltim- Foto Dok Agustina. |
GOKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di lahan transmigrasi Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya mengungkap pengalihan status desa.
"Hampir semua wilayah di Kecamatan Tenggarong Seberang ada lahan transmigrasi, seperti Desa Bukit Raya, Manunggal Jaya, Buana Jaya, Separi Besar, Bangun Rejo, Separi, dan Loa Pari," kata Mantan Camat Tenggarong Seberang Agus Ibrahim Achmad di Samarinda, Kamis (24/9) petang.
Agus menjelaskan bahwa keberadaan kawasan transmigrasi di wilayah tersebut sudah berjalan jauh sebelum dirinya menduduki jabatan camat pada periode 1999 hingga 2000.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah maupun izin peralihan hak untuk keperluan usaha di kawasan tersebut.
"Saya tidak begitu hafal, tapi satuan-satuan pemukiman yang telah selesai itu diserahkan kepada daerah dan menjadi desa definitif seperti saat ini," ujar Kepala Bagian Hukum Dinas Pertanahan Pemkab Kukar Setianto Nugroho Aji.
Setianto menyebutkan bahwa Unit Pemukiman Transmigrasi yang berada di kawasan Separi telah beralih status penyerahannya kepada pemerintah daerah sekitar kurun waktu 2006 hingga 2007.
Ia menambahkan bahwa terkait kewenangan perizinan kuasa pertambangan pada era tersebut merupakan ranah bupati dan instansi teknis pertambangan daerah.
"Melihat bupati mengeluarkan izin secara langsung tidak pernah, tapi setahu saya kewenangan itu ada pada bupati," ucap Setianto saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum.
Sidang tersebut berfokus menelusuri status Hak Pengelolaan Lahan transmigrasi yang diduga tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan di wilayah Desa Separi.
Terdakwa Budiono Tambun menilai keterangan yang disampaikan oleh para saksi di muka persidangan belum menyentuh substansi keterlibatan langsung dirinya.
"Di persidangan kan alat uji kami ada keterangan saksi dan ahli, tentu pada waktunya ahli akan kita hadirkan sesuai tahapan pembuktian," tutur Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Juli Hartono usai persidangan.
Juli menyampaikan bahwa penuntut umum sedianya memanggil tujuh orang saksi, namun baru tiga saksi yang berhasil dimintai keterangan secara tuntas.
Satu orang saksi terpaksa dipulangkan lebih awal lantaran mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki saat persidangan berlangsung.
"Untuk sidang lanjutan, semua terdakwa dengan saksinya dihadirkan pada 30 September, khusus terdakwa Basri hadir lebih dulu tanggal 29 September untuk mengejar ketertinggalan," tegas Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama di ruang sidang PN Samarinda.
Majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menunda persidangan dan memerintahkan JPU kembali menghadirkan para terdakwa beserta saksi lanjutan pekan depan. (AGS/AR)
