Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BPN dan Disnakertrans Kaltim digali soal status HPL perkara korupsi lahan transmigrasi Kukar

 

SIDANG: Pemeriksaan saksi kasus korupsi lahan transmigrasi di PN Samarinda - Foto Dok Agustina.

GOKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Disnakertrans Kalimantan Timur digali keterangannya mengenai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Saya tidak pernah melihat fisik dokumen asli sertifikat HPL 01 Desa Separi," kata saksi mantan Pejabat BPN Kukar Syafruddin Duntu di PN Samarinda, Kamis (17/9) malam.


Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut, saksi menjelaskan penerbitan sertifikat hak milik transmigran merupakan kewenangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.


Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa di dalam kawasan HPL 01 Desa Separi telah terbit ribuan Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat transmigran.


"Kawasan UPT Separi 3 telah diserahkan pengelolaannya secara resmi kepada pemerintah daerah," kata saksi mantan pejabat Disnakertrans Kaltim Burhanuddin.


Saksi menyampaikan bahwa pengolahan data pemukiman warga transmigrasi tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur perencanaan program dinas teknis setempat.


Penyerahan kawasan pemukiman transmigrasi kepada pemerintah daerah tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman hukum mengenai keharusan izin pelepasan wilayah dari kementerian.


"Sesuai Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan BPN, status HPL hapus apabila telah terbit Sertifikat Hak Milik warga," kata Penasihat Hukum Terdakwa Budiono Tanbun (BT), Andi Simangunsong.


Andi menegaskan bahwa perusahaan beroperasi di atas lahan milik masyarakat yang telah dibebaskan secara sah melalui pembayaran ganti rugi lokasi.


Dengan tidak adanya peta overlay antara peta HPL 01 dengan titik koordinat ribuan SHM milik warga membuat perkara ini menjadi tidak tergambar dengan terang benderang.


"Gambaran lokasi Separi era 80-an tidak sesuai fakta karena saat itu akses ke pemukiman hanya melalui perairan sungai," kata Terdakwa Budiono Tanbun.


Terdakwa secara tegas meragukan kredibilitas keterangan saksi mengenai kondisi geografis serta keberadaan jalur transportasi darat menuju lokasi transmigrasi pada masa tersebut.


Perbedaan pandangan mengenai alas hak tanah dan gambaran wilayah tersebut membuat suasana persidangan berlangsung dinamis dengan adu argumentasi antarpihak.


"Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta berkomitmen mengawal persidangan ini secara adil. (AGS/AR)