![]() |
| SIDANG: KUASA hukum BT, Andi Simangunsong, dalam sidang perdana perkara tersebut saat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya-Foto Dok Agustina. |
SAMARINDA, GOKALTIM.COM – Tim kuasa hukum salah satu terdakwa perkara pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur menyebut kliennya sangat kooperatif dan beritikad baik. Hal itu dibuktikan dengan penitipan dana sebesar Rp696,9 miliar atau 100 persen dari nilai kerugian negara yang disangkakan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, dalam sidang perdana perkara tersebut saat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Andi, salah satu alasan utama permohonan tersebut adalah sikap kooperatif kliennya selama proses hukum, yang dibuktikan dengan penitipan dana sebesar Rp696.901.117.360.
"Klien kami secara spesifik sangat kooperatif, dibuktikan dengan itikad baik telah menitipkan dana senilai Rp696.901.117.360. Nilai tersebut merupakan 100 persen dari kerugian negara yang disangkakan kepada terdakwa," ujar Andi di hadapan majelis hakim, Selasa (14/07/26).
Ia menegaskan, penitipan dana tersebut dilakukan tanpa mengesampingkan prinsip asas praduga tak bersalah, mengingat proses pembuktian dalam persidangan masih berlangsung.
"Penitipan tersebut tentu tetap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.
Selain faktor tersebut, Andi menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan juga didasarkan pada adanya jaminan dari pihak keluarga serta kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perhatian.
"Kami juga telah menyampaikan adanya jaminan dari keluarga, ditambah alasan kesehatan terdakwa," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan kepada terdakwa yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan atau menitipkan nilai kerugian negara sebelum persidangan dapat menjadi preseden positif dalam penegakan hukum.
"Terlepas dari bagaimana nantinya proses persidangan berjalan, kami sangat memohon agar terdakwa diberikan penangguhan penahanan. Hal ini dapat menjadi preseden yang baik ke depan bagi perkara tindak pidana korupsi, khususnya bagi pihak yang telah mengembalikan kerugian negara sebelum persidangan berlangsung," kata Andi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dari kasus pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.
Perkara ini melibatkan empat orang mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada rentang berbeda, yakni HM, BH, HA, serta AD.
Selain birokrat, perkara tersebut juga turut menyeret tiga pimpinan perusahaan swasta dari entitas PT JMB Group, yaitu BT, GT, serta DA.
Ketujuh terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primer menggunakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dasar hukum itu dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (AGS/AR)
