![]() |
| GUSUR: Penghuni lahan ilegal di Jl PM Noor Samarinda diminta untuk mengosongkan tempat- Foto Dok Agustina. |
Kuasa hukum Heryono, Abraham Ingan, di Samarinda, Kamis (18/6/2026) menegaskan putusan PK tersebut menggugurkan seluruh putusan di bawahnya, termasuk putusan Kasasi Nomor 6355 K/PDT/2024, putusan Pengadilan Tinggi Nomor 100/PDT/2024, serta putusan Pengadilan Negeri Nomor 131/Pdt.G/2023.
"Karena kasus perdata ini sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, kami meminta penghuni di dua hingga tiga kios di lokasi tersebut meninggalkan area dengan sukarela. Jika tidak mengosongkan, kami akan menempuh jalur hukum pidana," tegas Abraham. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat somasi.
Kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, memaparkan bahwa kliennya telah menguasai lahan secara sah sejak 1996 berbekal Sertifikat Hak Milik (SHM) dari proses jual beli yang warkahnya terdaftar resmi di BPN. Namun pada 2015, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama pihak lain yang didasari alas hak palsu.
"Hasil uji laboratorium membuktikan tanda tangan Camat dan RT pada dokumen tersebut palsu karena menggunakan cap stempel, bukan tanda tangan basah. Pelaku pemalsuannya pun telah divonis pidana penjara satu tahun enam bulan," jelas Sujanlie.
Lebih lanjut, Sujanlie mengungkap adanya dugaan kerugian negara yang menyertai kasus ini. Pada 2009, pemerintah telah membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk pembuatan parit kepada Heryono. Namun, pihak lawan diklaim menerima ganti rugi serupa pada 2015 di lokasi tanah yang sama.
"Logikanya ada indikasi dalam satu lokasi dibayar dua kali oleh pemerintah. Tentu ada kerugian negara di sini, dan ini menjadi perkara baru yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian maupun kejaksaan," pungkasnya. (AGS/AR)
