GOKALTIM.COM, SAMARINDA– PT
Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar
Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menegakkan keadilan restoratif yang
berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi
pada pembalasan. Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan
dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar
tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada
aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan
Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan
restoratif disampaikan oleh Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo Achmad Muhlison dalam
rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Penandatanganan Kerja
Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Timur pada Selasa (9/12/2025) di Samarinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur
Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E, M.E; Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur Asssociate Prof. Dr. Supardi S.H.,M.H.; serta para Wali Kota, Bupati dan
Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kalimantan Timur.
Pidana kerja sosial
merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative
justice) melalui pemulihan
hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan
semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan
restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi
para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan
produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat
setelah menjalani hukuman.
Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta
pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta seluruh kota/kabupaten di Kalimantan
Timur pada penjaminan barang dan jasa pemerintah. Sebagai perusahaan penjaminan
kredit terbesar, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung yakni
surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam
prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga
Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah (LKPP)
Sejalan dengan
itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung
terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kalimantan
Timur. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek
pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan
kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan
daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang semakin
inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui
penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi
seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024.
Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo
untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa
yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Wahju.
Selain itu, Jamkrindo melalui program
TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan
berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur antara
lain pembagian
ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan mata gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar; pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat
yang membutuhkan dan pemberian bantuan paket teknologi dan informasi berupa
laptop dan printer untuk Sekolah Dasar.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi
kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan
restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif.
Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan
Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum
laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Muhlison.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah,
khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan
penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta
Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi,
pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai
bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial
dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi
berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur,
inklusif, dan berkelanjutan.
Direktur
D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menyampaikan
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala
Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Kalimantan Timur bukanlah sekadar
acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata
sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang
terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tentang
Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia atau PT Jamkrindo merupakan
perusahaan penjaminan kredit yang tergabung dalam holding Indonesia Financial
Group (IFG). Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program
maupun penjaminan non-program. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki
produk penjaminan KUR. Untuk non-program, produk penjaminan Jamkrindo adalah penjaminan
kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan bank garansi, penjaminan
kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang.
Kemudian juga surety bond, customs bond, penjaminan supply chain financing
(invoice financing), dan penjaminan kredit lainnya. (AGS/AR)
