Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masuki tahap pembuktian, sidang korupsi lahan transmigrasi Kukar di PN Samarinda gali keterangan saksi JPU


GOKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (9/9/2026).


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, bersama Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyono, telah memasuki tahap pembuktian perkara.


Tim JPU yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly berupaya membuktikan unsur pidana dengan menggali keterangan dari para saksi yang berasal dari instansi Dinas Transmigrasi Kabupaten Kukar.


Dinamika dan fakta persidangan menyoroti adanya potensi cacat administrasi serta lemahnya tata kelola pencatatan aset dari pihak pemerintahan.


 Sejumlah saksi kedinasan yang dihadirkan oleh JPU tampak saling tidak mengetahui kelengkapan administrasi resmi secara utuh, yang menjadi preseden buruk sekaligus momentum evaluasi bagi instansi terkait dalam menata legalitas aset negara 


Merespons keterangan para saksi, Penasihat Hukum terdakwa Budiono Tanbun (BT), Andi Simangunsong, secara kritis mempertanyakan ketidakjelasan batas-batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim milik kementerian.


"Dalam sertifikatnya tidak disebut ada berapa patok, surat ukuran di sertifikat pun tidak ada, artinya sertifikatnya ada problem. Bagaimana bisa dikatakan loverlapping (tumpang tindih) antara HPL dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalau batas HPL saja tidak jelas," tegas Andi di persidangan.


Lebih lanjut, Andi menyoroti ketiadaan upaya verifikasi lapangan secara konkret untuk memastikan apakah kegiatan penambangan pada tahun 2007 oleh kliennya benar-benar berlokasi di area HPL kementerian atau justru berada di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) warga.


Ia menilai ketiadaan pembuktian ini sangat fatal, sebab jika penambangan terbukti dilakukan di lahan warga, maka tidak ada kaitannya dengan HPL kementerian dan terdakwa seharusnya dibebaskan.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi kedinasan dan tanggapan berimbang dari pihak penasihat hukum maupun JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya proses peradilan. 


Majelis hakim secara resmi menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada esok pagi.


Sebelumnya dalam putusan sela, majelis hakim dengan tegas telah menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan memerintahkan JPU untuk terus melanjutkan tahapan pembuktian guna menjamin pengusutan tuntas kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tersebut. (AGS/AR)