Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eksepsi Tak Diterima, Kuasa Hukum BT Sebut Majelis Hakim Lakukan Kekeliruan Fatal

DAKWAAN: Hakim Tipikor PN Samarinda bacakan putusan sela terkait eksepsi kasus lahan transmigrasi, pada Selasa (18/8/2026)-Foto Dok Agustina


GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Tim kuasa hukum terdakwa Budiono Tanbun (BT) menyatakan kekecewaannya dan bersiap untuk menempuh jalur banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi atau nota keberatan mereka dalam sidang putusan sela dugaan korupsi lahan transmigrasi.


Kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, di Samarinda, Selasa (18/8/2026), menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan yang fatal dalam menerapkan aturan batas waktu atau masa daluwarsa penuntutan perkara. Menurut Andi, majelis hakim justru menerapkan masa daluwarsa 20 tahun berdasarkan ketentuan KUHP baru yang sebenarnya baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.


"Padahal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2007, sehingga seharusnya mengacu pada KUHP lama dengan masa daluwarsa 18 tahun yang saat ini batas waktunya sudah terlewati," ucapnya.


Ia menegaskan bahwa dalam asas hukum, apabila terjadi perubahan aturan, maka aturan baru yang memberatkan terdakwa tidak bisa diterapkan dan harus menggunakan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.


"Meskipun menghormati putusan hakim, kami berencana untuk mengajukan upaya hukum banding jika nantinya putusan akhir pada pokok perkara tetap menjatuhkan hukuman kepada Budiono Tanbun," ujar Andi memaparkan langkah hukum selanjutnya.


Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi oleh Hakim Anggota Nur Salamah dan Hariyanto, membacakan putusan sela yang menyatakan bahwa keberatan dari tim advokat terdakwa tidak dapat diterima.


Majelis hakim kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk terus melanjutkan persidangan perkara nomor 51/TPK/2026. Pertimbangan majelis hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang menegaskan bahwa korupsi tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga menuntut masa kedaluwarsa yang lebih lama untuk mencegah pelaku lolos dari jerat hukum.


Adapun sidang perkara korupsi ini turut dihadiri secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Juli Hartono, Diana, dan Melva Nurelly.


Sejalan dengan putusan majelis hakim, pihak JPU sebelumnya juga telah meruntuhkan dalil daluwarsa dari kuasa hukum BT dengan menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sering kali tersembunyi dan baru terungkap bertahun-tahun kemudian.


JPU berpendapat bahwa karena penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah secara aktif melakukan penyidikan sejak tahun 2019, maka masa daluwarsa perkara yang terjadi pada 2007 tersebut tidak dapat dianggap terus berjalan hingga saat ini. (AGT/AR)