Page Nav

HIDE

Post Meta

SHOW

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Areal Konservasi Tinggi Kaltim Untuk Jaga Satwa Dilindungi


KONSERVASI: Pemerintah Kaltim menjaga satwa endemik dari kawasan industri- Foto Dok Palma Serasih.

GOKALTIM.COM, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan sejumlah areal bernilai konservasi tinggi di luar kawasan hutan lindung untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi.

"Meskipun kewenangan penanganan satwa dilindungi berada di pemerintah pusat, daerah tetap peduli dan berupaya keras mengamankan habitat mereka," kata Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kaltim Hamdani di Samarinda, Sabtu (30/5/2026).

Saat ini total luasan kawasan hutan di provinsi tersebut mencapai 8,15 juta hektare atau mendominasi sekitar 62 persen dari luas daratan.

Proporsi luasan tersebut sangat ideal karena angkanya berada jauh di atas ambang batas minimal nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.

Langkah perlindungan satwa ini diperkuat melalui keputusan gubernur pada tahun 2020 mengenai penetapan kawasan ekosistem esensial yang kini disebut sebagai areal preservasi.

Pemerintah daerah telah menunjuk sekitar 20 lokasi preservasi, dengan dua kawasan yang saat ini sudah berjalan dengan optimal.

Kawasan percontohan pertama adalah bentang alam Wehea-Kelay yang membentang seluas 534 ribu hektare di wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

Area lintas kabupaten tersebut difungsikan secara khusus sebagai koridor utama bagi perlindungan satwa kunci orang utan.

Kawasan pelestarian kedua berada di ekosistem lahan basah Mesangat-Suwi, Kabupaten Kutai Timur, yang didedikasikan untuk menyelamatkan spesies buaya badas hitam.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah turut mewajibkan sektor industri seperti perkebunan dan pertambangan untuk ikut menjaga ekosistem.

Gubernur mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit untuk mengalokasikan area bernilai konservasi tinggi (HCV) di dalam wilayah konsesi mereka.

Lahan dengan status HCV tersebut dilarang keras untuk dibuka menjadi kebun agar satwa liar tetap memiliki ruang hidup.

Aturan ketat pelestarian alam juga dibebankan kepada seluruh perusahaan tambang yang area aktivitasnya beririsan dengan kawasan hutan.

Instansi terkait memastikan akan terus mengawasi komitmen para pelaku industri tambang dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar tersebut. (AGS/AR)