SOSIALISASI: M. Udin gencarkan pencegahan narkoba di kalangan anak muda- Foto Dok Pribadi. |
GOKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Udin mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap maraknya peredaran narkoba di Balikpapan. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 yang diadakan di Pangeran Dim Sum Café and Resto, Jalan MT Haryono, Balikpapan, Minggu (21/04/2024), ia menyoroti kemudahan akses psikotropika dan tren penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda sebagai faktor utama.
Menurut M. Udin, fenomena ini semakin memprihatinkan dengan banyaknya wanita dan remaja di bawah usia 17 tahun yang terjerat hukum, baik sebagai pengguna maupun kurir.
"Ini adalah situasi yang harus kita tanggapi dengan serius," ujarnya.
Pemerintah daerah, melalui Perda Nomor 4 tahun 2022, berinisiatif aktif dalam memfasilitasi rehabilitasi bagi para pecandu. Bang Udin menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap integrasi kembali para pecandu ke tengah-tengah masyarakat pasca-rehabilitasi.
"Tanpa penerimaan masyarakat, mereka berisiko kembali ke lingkungan lama," tegasnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh generasi muda Balikpapan, Bang Udin juga memberikan motivasi untuk meningkatkan keterampilan dan pendidikan. Ini merupakan langkah penting mengingat Balikpapan kini menjadi tujuan para pencari kerja di IKN, yang sering kali memiliki keterampilan lebih tinggi.
Pemerintah provinsi Kaltim telah memberikan stimulan pendidikan mulai dari SD hingga program doktoral untuk meningkatkan kualitas SDM lokal.
Sosialisasi Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kota strategis ini.
M. Udin menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan mempererat kerjasama antar sektor di kota-kota strategis di provinsi tersebut.
"Kami berharap melalui sosialisasi yang intensif ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkotika dan bersama-sama berpartisipasi dalam upaya pencegahannya," ujar M. Udin.
Perda yang dimaksudkan adalah kerangka hukum yang dirancang untuk memberikan pedoman dan sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya sosialisasi yang efektif, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya dalam memerangi narkotika.
M. Udin juga menambahkan, "Ini adalah masalah yang harus kita hadapi bersama. Tidak ada satu sektor pun yang bisa bekerja sendiri dalam hal ini. Oleh karena itu, kerjasama lintas sektor sangatlah vital."
Sosialisasi Perda ini dengan mengedepankan metode yang inklusif dan partisipatif agar pesan-pesan penting dapat tersampaikan secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat menjadi contoh dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (AGS/AR)