SOSPER: M. Udin saat memberikan pemahaman kepada masyarakat Berau pentingnya pencegahan narkoba - Foto Dok Agustina |
GOKALTIM.COM, BERAU - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M.Udin.,S.IP menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di RT 19, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Kabupaten Berau, Sabtu (17/2/2024) malam.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kaltim di wilayah VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur dan Berau pada tanggal 16-18 Februari 2024.
M.Udin mengatakan, sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta membangun kepedulian dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah.
"Perda ini mengatur tentang fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, baik berupa bantuan hukum, rehabilitasi, pemberdayaan, maupun perlindungan bagi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, seperti pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan fasilitas perpajakan.
"Kami berharap, dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba, serta bersama-sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba di Kaltim," tuturnya.
Sementara itu, narasumber pertama dalam sosialisasi tersebut, Reima Oktavia, menyampaikan tentang kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kaltim.
Ia menjelaskan, jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan di Kaltim adalah sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Ia juga mengatakan, penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan.
"Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan fisik, psikis, dan perilaku, serta meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, HIV/AIDS, dan hepatitis. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan mengancam kedaulatan negara," paparnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi atau dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa," tandasnya.
Narasumber kedua dalam sosialisasi tersebut, Reiza Audia Saputri, membagikan pengetahuan dan tips dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pemuda.
Ia mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan pemuda terjerumus dalam narkoba adalah kurangnya pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan hidup yang sehat. Oleh karena itu, ia menyarankan pemuda untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang bahaya narkoba, serta mengembangkan keterampilan hidup yang sehat, seperti komunikasi, pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, dan pengendalian diri.
"Selain itu, pemuda juga harus memiliki sikap positif, motivasi, dan cita-cita yang tinggi, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan positif, seperti olahraga, seni, budaya, dan organisasi. Dengan demikian, pemuda dapat menjauhi narkoba dan menjadi agen perubahan bagi masyarakat," ucapnya.
Moderator dalam sosialisasi tersebut, Clarisa Amelia, mengapresiasi kehadiran dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi Perda tersebut.
"Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan informasi dan pengetahuan yang disampaikan oleh narasumber, serta menyebarkan kepada keluarga, tetangga, dan teman-teman," ucapnya.
Ia juga mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kewajiban DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. (AGS/AR)